Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) : Buku Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Bagi Pendamping (Orangtua, Keluarga dan Masyarakat), Setiap orang tua pasti menginginkan anak-anaknya adalah anak yang tumbuh normal baik sesuai dengan siklus pertumbuhan anak yang sewajarnya. Namun demikian banyak anak-anak yang dalam perkembanganya mengalami gangguan, baik gangguan psikis maupun gangguan mental. Anak-anak seperti ini yang perlu mendapatkan penanganan khusus (Anak Berkebutuhan Khusus).
Pada materi kali ini admin mengangkat tema tentang Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bagi Pendamping yaitu (Orangtua, Keluarga dan Masyarakat), namun demikian marilah kita tilik sejenak tentang Anak Berkebutuhan Khusus.
A. Apa Itu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ?
Difinisi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diartikan sebagai individu-individu yang mempunyai karakteristik yang berbeda dari individu lainnya yang dipandang normal oleh masyarakat pada umumnya.
Secara khusus anak berkebutuhan khusus menunjukkan karakteristik fisik, intelektual, dan emosional yang lebih rendah atau lebih tinggi dari anak normal sebayanya atau berbeda di luar standar normal yang berlaku dimasyarakat, sehingga mengalami kesulitan dalam meraih sukses baik dari segi social, personal, maupun aktivitas pendidikan, kekhususan yang mereka miliki mendadikan ABK memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi dalam diri mereka secara sempurna (Hallan dan Kauffman 1986)
B. Pengertian
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
C. Jenis anak berkebutuhan khusus
1. Anak disabilitas penglihatan adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh (total) atau sebagian (low vision).
2. Anak disabilitas pendengaran adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian ataupun menyeluruh, dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara.
3. Anak disabilitas intelektual adalah anak yang memiliki inteligensia yang signifikan berada dibawah rata-rata anak seusianya dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku, yang muncul dalam masa perkembangan.
4. Anak disabilitas fisik adalah anak yang mengalami gangguan gerak akibat kelumpuhan, tidak lengkap anggota badan, kelainan bentuk dan fungsi tubuh atau anggota gerak.
5. Anak disabilitas sosial adalah anak yang memiliki masalah atau hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial, serta berperilaku menyimpang.
6. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD) adalah anak yang mengalami gangguan perkembangan, yang ditandai dengan sekumpulan masalah berupa ganggguan pengendalian diri, masalah rentang atensi atau perhatian, hiperaktivitas dan impulsivitas, yang menyebabkan kesulitan berperilaku, berfikir, dan mengendalikan emosi.
7. Anak dengan gangguan spektrum autisma atau autism spectrum disorders (ASD) adalah anak yang mengalami gangguan dalam tiga area dengan tingkatan berbeda-beda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial, serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipi.
Dasar Hukum Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
Lebih lanjut tentang Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (orang tua, Keluarga dan Masyarakat) Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah merilis berupa buku Panduannya pada tahun 2013.
Silahkan di simak selengkapnya pada tayangan berikut ini :
Untuk mendapatkan filenya Buku Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat mengunjungi pada penyimpanan Google drive dengan KLIK DISINI format file PDF.
Demikian dan terimakasih.